Bimtek/Diklat Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan OPD
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan berbagai kegiatan yang menyangkut masalah keuangan. Beberapa di antara kegiatan tersebut adalah perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan. Selain itu juga disertakan masalah pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Kegiatan keuangan sangatlah penting untuk keberhasilan suatu program pemerintahan, baik itu proses akuntansi bagi pejabat penatausahaan keuangan (PPK) maupun bagi bendaharawan SKPD. Maka dari itu kami dari Pusdiklat Pemendagri akan melakukan pelatihan keuangan bagi dinas terkait.
Pelatihan keuangan sifatnya penting bagi setiap aparatur pemerintahan terkait, karena akan berdampak langsung pada kelancaran proses pekerjaan dan juga pelayanan masyarakat.
Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendaharawan SKPD
Pemerintah punya kewajiban untuk melakukan kegiatan untuk mencerdaskan bangsa, salah satunya yaitu melalui program bimtek, yang juga sudah diprogramkan pada setiap program kerja daerah.
Kami dari Pusdiklat Pemendagri siap melaksanakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah untuk setiap aparat pemerintahan yang memang membutuhkan. Untuk anda yang ingin melaksanakan bimtek dengan lembaga kami silahkan lihat jadwalnya dibawah.
Sekilas Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah ini diatur di dalam peraturan menteri. Kegiatan mengelola keuangan ini juga meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD.
Selain itu juga meliputi pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Konsistensi Dalam SPIP
Aspek Yang Meliputinya
Konsistensi juga diperlukan di dalam tahap pelaksanaan APBD, yaitu di dalam penyelenggaraan sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengembangan sistem sistem akuntansi. Dasar dari kegiatan ini adalah pertimbangan aspek biaya dan manfaat (cost and benefit) serta ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi.
Selain itu juga harus terjamin kehandalan data aset dan persediaan, dihasilkannya pencatatan transaksi yang didukung dengan bukti yang cukup serta tercipta koordinasi di antara semua pihak yang terkait, khususnya koordinasi antara Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengelola Barang Milik Daerah dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Bendahara dalam SKPD memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pembukuan yang meliputi semua kegiatan penerimaan dan penyetoran. Tugas lain dari bendaraha yang tidak kalah penting adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Selain itu, melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan juga merupakan tugas dari seorang bendahara penerimaan di dalam SKPD.
Bendahara pengeluaran berperan pada proses penatausahaan pengeluaran dalam hal penatausahaan kas uang persediaan dan tambah uang serta pertanggungjawabannya, sedangkan PPK-SKPD berperan pada proses verifikasi, akuntansi SKPD hingga menyusun laporan keuangan.
Jika masing-masing melaksanakan tugas dan poksinya secara benar, maka diharapkan akan mampu untuk memberikan sebuah kontribusi yang nyata bagi terciptanya pengelolaan dan pertanggungjawaban yang baik serta pelaporan yang tepat waktu. Sehingga mampu menghasilkan sebuah informasi yang andal dengan wujud sebuah laporan keuangan yang berkualitas.
Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD)
Dalam rangka melaksanakan kuasa terhadap pemakaian anggaran yang dirangkum di dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menentukan pejabat yang akan menjalankan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.
Tugas Pejabat Tata Usaha Keuangan dalam SKPD sudah dimuat di dalam PP No. 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2). Tanggung jawab tersebut meliputi:
- Melakukan penelitian terhadap kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK.
- Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
- Menyiapkan SPM.
- Menyiapkan laporan keuangan SKPD.