Reformasi Kinerja yang Lebih Baik, BKN Rancang Ulang Peta Proses Bisnis Pasca Penetapan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan kegiatan Konsensus Perancangan Peta Proses Bisnis Dalam Rangka Reformasi Kinerja Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Jum’at (14/06/2024), di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam sambutannya menyatakan bahwa transformasi Proses Bisnis BKN sebagai langkah taktis dan strategis dalam menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja terbaik. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

“Saya mewajibkan pada segenap pegawai BKN untuk senantiasa berkomitmen kuat terhadap peningkatan kinerja dan bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan layanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh BKN. Saya harapkan acara ini dapat semakin mendorong peningkatan kualitas kelembagaan, kultural, serta kinerja BKN. Pada akhirnya bermuara pada semakin tinggi kontribusi BKN terhadap capaian tujuan pembangunan nasional,” pesan Haryomo.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BKN, Myrna Amir dalam laporannya menyampaikan bahwa Biro Perencanaan dan Organisasi telah menginisiasi perubahan atau transformasi peta proses bisnis BKN yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Kepala BKN No. 232.1 tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis BKN. Tentu perubahan yang sudah disusun ini tidak lepas dari keterlibatan serta dukungan dan kerja sama dari seluruh pimpinan dan unit kerja di lingkungan BKN.

“Harapan kami kegiatan pada hari ini dapat membuahkan hasil konsensus di jajaran Para Pimpinan Tinggi BKN terkait peta proses bisnis BKN. Sehingga dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan BKN dapat menumbuh kembangkan kerja cerdas yang kolaboratif, agile dan adaptif, mengubah masa depan, serta menciptakan organisasi yang sukses,” tutur Myrna.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah dalam pidato penutupnya menyatakan bahwa pada tahun 2024, BKN telah mendapatkan beberapa penghargaan nasional. Sebagai contoh, BKN termasuk dalam 15 Kementerian/Lembaga yang memiliki Penerapan SPBE Terbaik yang diperoleh pada penyelenggaraan Digital Government Award SPBE Summit 2024. Selain itu, BKN memperoleh penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Penerapan Sistem Merit. BKN memperoleh nilai sebesar 380 atau nilai indeks 0,93 dengan predikat Sangat Baik. “Capaian inilah yang perlu kita pertahankan, bahkan tingkatkan. Tentunya hal ini bukan prestasi dari satu unit kerja saja, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen di lingkungan BKN,” tegas Imas.

Imas juga menyampaikan, evaluasi proses bisnis dapat meningkatkan produktivitas, kualitas layanan, optimalisasi sumber daya dan peningkatan kinerja untuk mewujudkan tujuan organisasi. Pengelolaan proses bisnis dapat dikomunikasikan dan dipahami dengan mudah setelah melalui konsensus bersama. “Analisis proses bisnis yang dilakukan BKN saat ini adalah dengan mengevaluasi proses bisnis yang sedang berjalan. Sehingga BKN dapat menemukan area perbaikan sebagai solusi untuk meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan,” tutup Imas.

Penulis: mrz
Foto: khal
Editor: app

 

Artikel Lainnya