Strategi Penyusunan Struktur Upah dan Skala Upah yang Efektif
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga kerja No. 1 tahun 2017, Skala upah dan struktur upah wajib disusun oleh Perusahaan dan dilampirkan pada waktu pengesahan dan perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Oleh karena itu setiap perusahaan wajib menyusun skala upah dan struktur upah yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan. Pada Kesempatan yang baik ini kami menawarkan solusi bagi perusahaan bapak ibu untuk bergabung bersama kami dalam pelatihan yang kami selenggarakan dengan tema :” Strategi Penyusunan Struktur Upah dan Skala Upah yang Efektif”tahun 2015 tentang Perlindungan Upah dan mengacu pada Permenaker No. 1 tahun 2017 tentang Struktur Upah dan Skala Upah yang menjadi kewajiban Perusahaan