BIMTEK BLU & BLUD BAGI SMKN
Penerapan Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dalam pencapaian Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pendidikan dan Terhindar dari Permasalahan Hukum. Kementerian Pendidikan RI berupaya mendorong SMKN untuk menerapkan sistem Badan Layanan Umum daerah, guna mencapai transparansi dan akuntabilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian. Dalam peningkatan layanan dan kebutuhan, terkait Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan pedoman teknis pengelolaan keuangan yang disesuaikan perkembangan BLUD saat ini.
Penerapan BLU di lingkungan satuan Pendidikan; Perguruan tinggi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Melalui program teaching factory dan project based learning (PBL) yang diterapkan di SMKN, merupakan kombinasi yang dapat melahirkan berbagai produk-produk yang layak dipasarkan dan dengan dukungan Pemerintah sehingga ini akan menjadi kombinasi. SMK harus punya habit yang mampu berkembang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mengembangkan ekosistem yang kondusif tanpa mengutamakan mencari keuntungan.