Bimtek Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
Bimtek Tata Cara Pengisian dan Pelaporan e-SPT Bagi Instansi Pemerintah – Sebelum mengenal tata cara dalam pengisian dan pelaporan pengisian e-SPT sebaiknya mengenal apa itu SPT terlebih dahulu. SPT merupakan surat pemberitahuan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. SPT sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
e-SPT sendiri merupakan bentuk formulir online yang digunakan untuk melaporkan pajak SPT yang berbentuk elektronik. e-SPT ini telah diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2008, namun masih sedikit wajib pajak yang menggunakannya. Masih banyak wajib pajak yang menggunakan cara manual dalam pembayaran pajak.
Para wajib pajak kini mau tidak mau harus menggunakan sistem online untuk membayar pajaknya. Karena itulah pemerintah kini mulai menggalakkan penggunaan sistem pembayaran pajak online.
Untuk lebih lanjut mengenai e-SPT ini maka anda bisa mengikuti Bimtek Perpajakan yang diadakan oleh Pusdiklat Pemendagri.
Info Diklat Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
e-Filling merupakan suatu cara penyampaian SPT secara online melalui website milik Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia layanan SPT online lainnya.
Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT secara online melalui website dengan memasukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. Lalu para wajib pajak diperkenankan untuk mengisi formulir yang ada di e-Filling untuk setiap wajib pajaknya.
Terdapat tiga jenis formulir yang tersedia untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) antara lain Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak harus mengisi dari salah satu formulir tersebut.
Setelah berhasil log ini ke dalam akun e-SPT, wajib pajak harus memasukkan semua data yang diminta dan berkaitan dengan pajak.
Untuk lebih lanjutnya mengenai e-SPT ini, maka anda bisa mengikuti Pelatihan Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan e-SPT Bagi Instansi Pemerintah. Adapun jadwalnya yaitu sebagai berikut: