Bimtek/Diklat Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara dan Instansi Pemerintah
Berdasarkan dengan system self assesment bahwa masyarakat ataupun instansi pemerintahan memiliki kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang. Untuk itu wajib pajak mempunyai kewajiban dalam mendaftarkan diri ke kantor palayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Agar anda bisa lebih memahami mengenai hal tersebut diatas, maka anda bisa mengikuti Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pemendagri.
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, jadi setiap wajib pajak haruslah mengerti kewajibannya dalam perpajakan termasuk pemerintah itu sendiri.
Info Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terkait oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksakan berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapakan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan suatu tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanaan hak serta kewajiban di bidang perpajakan merupakan pengertian dari NPWP. Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online.
Ada beberapa fungsi NPWP seperti saran dalam administrasi perpajakan, identiras wajib pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan, kemudian dicantuman dalam setiap dokumen perpajakan. untuk itu sangat diperlukan NPWP dalam perpajakan.
Sehingga perpajakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku dibidang perpajakan, pihak yang telah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara sendiri merupakan termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas dan penjabat lainnya yang menjalankan fungsi yang sama.
Untuk memahami dan menjalankan wajib pajak dengan benar maka anda bisa mengikuti Pelatihan Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah dari Pusdiklat Pemendagri.
Undang-Undang Yang Mengatur Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Tentu saja bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilan dan juga bea materai. Untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 136/PMK. 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 85/PMK 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, pelaporan dan penyetoran.
Tidak terkecuali juga dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah juga memiliki peran dan kewajibab mereka didalam bisang perpajakan. Baik atas pengeluaran atau berbelanja barang/jasa, serta dengan modal yang suumber dananya berasal dari APBN atau APBD.
APBN dan APBD
Pengertian APBN atau APBD juga termasuk penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD misalnya seperti penerimaan dari masyarakat yang telah diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) serta penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan APBD.
Didalam hal ini seorang bendahara juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan hal-hal dimana saja yang harus dilakukan oleh seorang bendahara. Namun kewajiban perpajakan bagi setiap instansi pemerintah, bukan hanya bendahara saja, tapi semua aparatur pemerintahan
Jadwal Pelatihan Pajak
Berikut ini adalah jadwal untuk Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah: