Bimtek/Diklat Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bimtek/Diklat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan utama untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Daerah membuat kebijakan untuk mengoptimalisasi sumber penerimaan PAD, yaitu dari pajak dan retribusi daerah.
Pajak daerah yaitu iuran wajib yang berlaku di tiap daerah yang ditujukan kepada warga masyarakatnya, dan dipaksakan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Pajak daerah bisa didefinisikan sebagai peralihan kekayaan dari pihak masyarakat kepada kas pemerintah. Pajak daerah berguna untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan pemerintah daerah.
Sekilas Materi Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dasar hukum yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah ada di dalam UU No 28 Tahun 2009. Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berguna untuk meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk menyelenggarakan otonomi daerah. PAD bersumber dari pengelolaan kekayaan yang sah.
Pajak Daerah Sebagai Sumber Penerimaan
Pajak daerah terdiri dari dua jenis, yaitu Pajak Daerah Tingkat I (Propinsi) dan Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten) menurut Undang-Undang No 34 Tahun 2000.
Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Untuk Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari beberapa objek pajak, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan.
Retribusi Daerah Sebagai Sumber Penerimaan
Dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin khusus yang disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi dan badan.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi daerah berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, pengatur kegiatan ekonomi daerah, sarana stabilitas ekonomi daerah, dan pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat.
Maka retribusi daerah diharapkan mampu menjadi salah satu sumber penerimaan dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna meningkatkan dan mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dan untuk peningkatan tersebut anda bisa mengikuti Pelatihan Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pusdiklat Pemendagri.
Namun ada beberapa kendala yang harus dihadapi dalam pemungutan retribusi daerah. Kendala-kendala itu dikarenakan keengganan objek retribusi untuk membayar iuran retribusi atau karena sering berpindahnya lokasi objek retribusi. Tidak semua fasilitas pemerintah terkena retribusi daerah, tetapi hanya objek tertentu saja menurut pertimbangan sosial dan ekonomi.
Objek retribusi terdiri dari jasa pelayanan umum, jasa usaha, jasa perizinan tertentu. Retribusi daerah diharapkan mampu menjadi sumber keuangan daerah yang dapat membantu biaya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah cukup tinggi. Maka dari itu peran pemerintah untuk membuat pengelolaan terhadap sumber penerimaan dibutuhkan agar dapat potensial. Maka diperlukan strategi khusus dalam memungut pajak dan retribusi daerah terhadap warga masyarakat.
Jadwal Pelatihan Perpajakan
Berikut ini adalah jadwal Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD):