BIMTEK DISIPLIN PNS/ASN (PP NO.94 TAHUN 2021)
Didalam peraturan ini antaranya memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan ditingkat Kab/kota dapat hadir mengikuti Kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan Tema :”Bimtek Disiplin PNS, Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021”.
Untuk Pendaftaran Mohon Hubungi ke No. 081350641919
atau di di WA. 0812 6761 6999
Lihat Jadwal Tempat dan kota Kegiatan.