BIMTEK DISIPLIN PNS/ASN (PP NO.94 TAHUN 2021)

  • Kamis, 06 Januari 2022 20:55
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.

 Didalam peraturan ini antaranya memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti  melakukan pelanggaran. Penjatuhan  Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap  menyesal dan berusaha  tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang  akan datang.

Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan ditingkat Kab/kota dapat hadir mengikuti Kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan Tema :”Bimtek Disiplin PNS, Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021”.

Untuk Pendaftaran Mohon Hubungi ke No. 081350641919

atau di di WA. 0812 6761 6999

Lihat Jadwal Tempat dan kota Kegiatan.