BIMTEK AKREDITASI PUSKESMAS
Bimtek Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit
Dalam rangka membantu rumah sakit meningkatkan keterampilan dan kualifikasi staf dalam rekruitmen, evaluasi dan penugasan staf, di samping itu Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) nomor 75 tahun 2014 tentang standardisasi puskesmas sebagai layanan kesehatan primer. Sedangkan bagi rumah sakit, akreditasi ini merupakan penilaian lanjutan yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi standar rumah sakit. Dari level terendah yakni pratama, berlanjut ke madya, lalu utama, dan yang tertinggi adalah paripurna.
Agar puskesmas dan rumah sakit sesuai dengan standar. Apabila akreditasi sudah diselenggarakan, untuk puskesmas dan rumah sakit yang masih kurang memenuhi standar, yang harus memenuhi kekurangan tersebut adalah Dinkes kabupaten/kota masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari media center LEMBAGA PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH akan mengadakan Bimbingan Teknis atau Diklat Nasional dengan tema: MEKANISME PROSES AKREDITASI PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT SERTA PENERAPAN PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) pada:
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya
kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi CALL CENTER. 0812 6761 6999
KONTAK PANITIA :
CallCenter : Tl/Fx. (0761) 8401999, HP/WA. 0812 6761 6999
PERMINTAAN SURAT UNDANGAN RESMI HUBUNGI ADMIN
e-Mail: [email protected]
Web.www.bimtekcenter.org
KONTRIBUSI :
Rp. 4.500.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,- ( Tidak Menginap )
FASILITAS PESERTA
Dibrikan Potongan 1 juta (bila peserta 10 Peserta di Satu Dinas, Menginap)
Menginap 4 hari 3 Malam Twin Share ; Konsumsi ; Sertifikat, Media Kits, Makalah
Tas Punggung Eksklusif, ID. Souvenir/T Shirt/voucher (dalam Konfirmasi...red*)
KETERANGAN :
Konfirmasi Kepesertaan Selambatnya 3 hari sebelum Kegiatan
FASILITAS: Peserta Group (Minimal 6 Orang satu Dinas) ; Request Tempat dan Waktu Kegiatan.