BIMTEK PAJAK (PERPAJAKAN)
Pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah UU. No. 12/1985 dan UU. No. 12/1994. Dalam perkembangannya, Undang-Undang No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya pada Tahun 2014 pengelolaan PBB Perdesaan dan perkotaan sepenuhnya di lakukan oleh Kabupaten/Kota.Bagi Kabupaten/Kota PBB bukan merupakan Pajak baru. Meskipun selama ini PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolaannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT/DHKP
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait :
1. pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) yang dikelola oleh
pemda kabupaten/kota
2. Penanganan pengelolaan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan)
3. Tarif, Dasar pengenaan dan cara perhitungan
4. Pembagian penerimaan BPHTB.
KONTRIBUSI DAN SURAT UNDANGAN RESMI, DAPAT KONTAK KAMI: