BIMTEK DESA (PENGELOLAAN ASET / DANA DESA)
BIMTEK MANAJEMEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA.
Atas UU Desa No. 6 tahu 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016.
Dengan disahkannya undang – undang Desa (UU Desa) No. 6/2014, membawa angin segar bagi Desa di Indonesia karena akan lebih banyak mengalirkan dana ke Desa, sehingga diharapkan penduduk di desa bisa lebih sejahtera. Tentunya diperlukan Kesiapan peningkatan kemampuan dari para pejabat desa dalam memahami tata kelola pemerintahan desa, Pengelolaan Anggaran Desa, pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa yang benar, sehingga dana yang besar ini dapat dinikmati oleh Masayarakat Desa.
Disamping pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang desa, dan untuk melaksanakan bebepa ketentuan berkenaan di terbitkannya Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebanyak 51 pasal dan 8 Bab.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa; mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. Serta perencanaan yang merumuskan secara sistematis kebutuhan barang milik desa.
Untuk itu kami mengajak Aparatur/Pejabat Desa yang terlibat dalam pengelolaaan Dana Desa untuk bekerjasama dalam Bimbingan Teknis (BIMTEK), memberikan pemahaman, agar sesuai Prosedur dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN, terhindar dari jeratan dan kesalahan pengelolaan Dana Desa tersebut.
Kualifikasi Peserta :
- Aparatur/Pejabat Desa (Kepala/wakl Desa, Sekretaris Desa, TU, Bendahara Atau Pengelola keuangan Desa).
- BPM/Satker dan Pejabat Diatas atau Setingkat/ Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Tata Pemerintahan Desa, Atau yang terlibat dalam kegiatan Desa.
- Sekretariat Desa, Pelaksana kewilayahan; dan Pelaksana teknis.dll.
KONTRIBUSI :
Rp. 3.000.000 (tanpa penginapan) Potongan Rp.500.000 perpeserta Untuk Satu paket (jumlah Peserta Disatu Disea) diatas 35 peserta.
Rp. 4.500.000 (menginap 4 hari 3 malam). Potongan Rp.750.000 Perpeserta Satu Paket (jumlah Peserta disatu Desa diatas 35 peserta
Untuk UNDANGAN RESMI DAN JADWAL HUB. Daerah No. Telp/Fax. (0761) 8401999
atau call center: HP / WA. 0812 6761 6999