Penatausahaan Laporan dan Pengendalian Keuangan BLUD Berdasarkan SAK dan SAP
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BLUD BERDASARKAN SAK DAN SAP.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun laporan keuangan dalam 2 versi, yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan SKPD/Pemda, hal ini dikarenakan aset BLUD merupakan kekayaan Pemda yang tidak terpisahkan.
Permasalahan di lapangan yang selama ini muncul dan menjadi temuan pemeriksa eksternal, antara lain karena:
a) kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara kedua standar tersebut (SAK dan SAP);
b) kurangnya kemampuan teknis pegawai terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan, khususnya laporan keuangan BLUD.
Untuk Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Hubungi Kami LPKP. cp. HP/WA: 0812 6761 6999.
Kami siapkan Kaji Mutu pada Puskesmas Paripurna dan Terakreditasi