Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Dengan Hormat,
Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai.
Berkenan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan paling lambat tanggal 1 januari 2018.
Untuk memberikan pemahaman dan Berpedoman pada ketentuan di atas, Kami dari Lembaga Pengembangan Kebijakan Pemerintah (LPKP). Institusi Binaan KEMENKUM HAM, SK. Dirjend AHU. Nomor. 0002314.AH.01.07.2016. Sebagai Dasar Legalitas Pelaksanaan Bimtek dan Pelatihan Resmi. Bermaksud mengadakan Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Bermetode penguatan pemahaman, pendalaman dan simulasi.
Info Pelatihan, Jadwal dan tanggal Pelaksanaan, silahkan
Hub: 0812 6761 6999