BIMTEK PEDOMAN PEMBINAAN PPNS
Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas tentu merupakan tanggung jawab kita semua, khususnya aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang berkeadilan dan melindungi Hak Asasi Manusia harus segera diwujudkan. Hal tersebut harus dimulai dengan memperhatikan administrasi penyidikan oleh pejabat Pembinaan Penyidikan Pegawai negeri Sipil (PPNS) sehinga akhirnya dapat mewujudkan due proses of law. Posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya. Untuk lebih memberikan pemahaman, kemampuan dalam penguasaan dasar-dasar aspek hukum yang teerkait, dalam pelaksanaan tugas, maka kami dari Diklat center Lembaga Pengembangan Kebijakan Pemerintah (LPKP). Institusi Terdaftar SK. KEMENKUM HAM RI. Dirjend AHU. No. 0002314.AH.01.07.2016. Sebagai Dasar Pelaksanaan dengan Tema Kegiatan : Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Pembinaan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang (UU) yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda.