Bimtek Sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang cara mengelola keuangan di daerah, dan itu tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2019. Untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya mengenai aturan tersebut, bisa mengikuti Bimtek Keuangan dari Pusdiklat Pemendagri.
Atau untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasan dibawah ini mengenai pelatihan pengelolaan keuangan daerah.
Sosialisasi PP No. 12 Tahun 2019
Adapun Keuangan Daerah meliputi:
- Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman
- Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga
- Penerimaan Daerah
- Pengeluaran Daerah
- Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Daerah, haruslah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahasan Materi Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai PP No. 12 Tahun 2019
Berikut ini adalah beberapa materi pilihan yang akan dibahas oleh narasumber dalam sosialisasi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019:
- Mekanisme Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.
- Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Laporan Keuangan SKPD.
- PPK dan PPTK SKPD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pelaksanaan Belanja Honorarium
- Metodologi perencanaan dan proses penyusunan anggaran daerah
- Sistem anggaran dan penatausahaan pengelolaan keuangan oleh Bendahara
- Pendelegasian kewenangan dari Pengguna Anggaran
- Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Untuk anda yang membutuhkan materi lain silahkan kunjungi halaman: