Bimtek/Diklat Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD Berdasarkan PERMENDAGRI No. 123 Tahun 2018
Hibah Dan Bantuan Sosial – Untuk Efektifitas, Efisiensi dam Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Perlu di lakukan Penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelum kita kesana, ada baiknya kita mengetahui dulu apa itu Hibah Dan Bantuan Sosial (Bansos) dan apa perbedaan ke duanya.
Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya,bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Pengertian Bantuan Sosial (Bansos)
Bantuan sosial atau sering disingkat bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Seperti yang kita bahas di atas tadi bahwa pemberian Dana Hibah Dan Bantua Sosial yang bersumber dari anggara pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 telah memberikan tolok ukur yang jelas dan kriteria minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah.
Sehubungan dalam perjalanannya untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Kementerian dalam negeri telah melakukan penyempurnaan terhadap peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018.
Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan Kebijakan Pemerintah (LPKP) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema:
EFEKTIVITAS, EFISIENSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BERDASARKAN PERMENDAGRI RI NOMOR 123 TAHUN 2018 PERUBAHAN KE EMPAT DARI PERMENDAGRI RI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
Yang akan dilaksanakan pada: