Bimtek/Diklat Analisa 7 Pilar Teknik Akuntansi Berbasis Akrual Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 Serta PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013
Bimtek Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual – Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP Berbasis Akrual, standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan equitas dalam pelaporan financial berbasis akrual, lalu mengakui pendapatan, belanja, serta pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Karena itu diterbitkannya Permendagri 64/2013 adalah kewajiban Pemda untuk membuat peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Penetapan perkada paling lambat tanggal 31 Mei 2014 dan harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, terutama di SKPKD maupun di SKPD.
Disamping itu juga perkada tersebut dipedomi oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali Inspektorat yang melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan wajib untuk mengetahui dalam rangka melakukan tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual dengan ini kami akan melaksanakan "Bimtek Analisa 7 Pilar Teknik Akuntansi Berbasis Akrual Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 Serta PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013".
Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada :