Bimtek/Diklat Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, PPTK, PPK dan Bendahara
Dalam pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di daerah, pasti menjumpai istilah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD) atau yang lebih akrab disebut bendahara. Jika setiap Pejabat tersebut salah dalam memahami tugasnya, hal ini akan berakibat gagal paham dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Selain itu, ketiga pejabat tersebut tentu akan salah dalam mengelola administrasi keuangan untuk menjalankan roda pemerintahan dalam memenuhi tujuan bernegara. Agar tidak terjadi hal seperti ini, aparatur pemerintahan perlu mengatur dan mengelola (me-Manage) keuangan Negara dengan baik.
Untuk itu kami dari Pusdiklat Pemendagri akan mengadakan sebuah pelatihan keuangan dengan materi “Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK Dan Bendahara“. Yang diharapkan akan menjadi sumber ilmu pengetahuan bagi setiap aparatur sipil negara yang membutuhkan. Sehingga pengelolaan keuangan negara di pusat ataupun daerah bisa dilakukan dengan baik dan tepat guna.
Sekilas Tentang Administrasi Keuangan dan Perencanaan
Berikut adalah beberapa hal mendasar mengenai administrasi dan pengelolaan keuangan daerah:
Merencanakan Anggaran
Mengutip sedikit teori dari Stoner dan Winkel (1987) disebutkan bahwa manajemen menjadi proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengertian Administrasi sendiri adalah segenap rangkaian dari pertanggungjawaban dalam bentuk terlampir ataupun berupa kegiatan penataan terhadap pekerjaan yang dilakukan dari seorang atau beberapa kelompok orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan Administrasi Keuangan dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan penataan atau pertanggungjawaban yang berupa penyusunan anggaran belanja, penentuan jumlah biaya dengan sumber yang berdasar, cara pemakaian yang sesuai dengan aturan, pembukuan yang transparan serta pembiayaan kerjasama dalam mencapai tujuan tertentu.
Ketika langkah dan perencanaan Anggaran sesuai dengan target tujuan yang ingin dicapai, maka akan lebih menjamin dari biaya yang disediakan. Tentu hal demikian sangat berpengaruh dalam proses pengelolaan keuangan sehingga menjadi lebih efesien, efektif dan ekonomis.
Sumber Hukum Perencanaan Keuangan
Dalam menjalankan keuangan daerah, pejabat terkait tentu harus memahami betul sumber hukum yang berlaku sebagai landasan melakukan kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi permasalahan. Setidaknya harus saling memahami sumber hukumnya masing-masing.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menegaskan tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dilanjut dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur Kewenangan PA/KPA dan PPTK dalam pengelolaan Keuangan daerah.
Sedangkan dalam Undang-Undang tahun 2010 nomor 54 juga menegaskan tentang pembelanjaan barang daerah sesuai dengan rencana penyelenggaraan yang telah disepakati. Seharusnya ketiga sumber hukum tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya untuk ketiga pejabat yang mengelola keuangan dalam memberikan pelayanan masyarakat agar tetap baik.
Jika hal ini dilakukan sesuai job masing-masing dan bisa dipertanggungjawabkan dari segala segi. Seperti, sinkronnya administrasi keuangan perencanaan dan realita keuangan yang terjadi di lapangan dari setiap pejabat. Tentu tidak akan terjadi masalah di pemerintah dalam menjalankan otonom daerah yang sesuai dengan pendekatan kinerja seperti aturan pemerintah pusat.