Bimtek/ Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Sebagai upaya untuk meningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 maka dalam hal ini perlu diadakan percepatan implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah.
Penerapan Transaksi Non Tunai akan menjadi lebih praktis. Pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan pencatatan serta pengawasan yang lebih mudah.
Sistem cashless akan menyulitkan berbagai Transaksi illegal termasuk penyuapan atau Transaksi barang terlarang, sebab Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah dalam setiap transaksinya akan mudah terlacak.
Kita ketahui bahawa dengan membawa alat pembayaran dalam bentuk kartu tentu lebih aman dan nyaman dari pada membawa uang tunai dalam jumlah yang relative banyak saat beraktivitas sehari-hari. Transaksiel ektronik tidak hanya soal kepraktisan, kecepatan proses transaksi non tunai sangat berpengaruh pada perekonomian.
Untuk itu Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah, Pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah termasuk dunia usaha akan dapat berlangsung transparan dan akuntabel.
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Aparatur dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, kami dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimtek / Diklat / Pelatihan Keuangan Daerah tentang "Bimtek/Diklat Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dengan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah " pada: