Bimtek/Diklat Rekonsiliasi Dan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara OPD
Setelah disahkan dasar hukum baru yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013. Dan diperkuat dengan aturan dari Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014. Ini menerangkan tentang Laporang Pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun oleh bendahara setelah adanya kegiatan.
Dimana pemerintah mengimbau pada semua sektor pemerintahan, baik pusat dan daerah. Untuk membuat LPJ sesuai dengan keadaan di lapangan, akurat dan tanpa adanya penambahan atau pengurang satu persen pun. Dimana nantinya setiap LPJ yang telah di susun, diperiksa kembali oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pusat dan derah.
Banyak diantara bendahara di daerah mengalami kesalahan dalam hal SOP sehingga harus memperbaiki kembali. Hal tersebut dinilai kurang efektif dan efisien. Sehingga pihak pusat menyarankan untuk melakukan pelatihan, bagi seluruh jajaran pegawai di daerah. Mulai dari Gubernur hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai non tetap.
Diklat Verifikasi dan rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Tujuan Penyelenggaraan Diklat
Hal ini untuk memberikan pengajaran tentu sistem rekonsiliasi. Ini merupakan proses untuk mencocokkan semua data transaksi keuangan yang dikeluarkan dalam sebuah kegiatan. Dimana ini akan disingkronisasi dengan semua sistem hingga sub sistem pada sumber sama. Mengapa diperlukan hal tersebut, untuk mengatasi kecurangan (korupsi) yang akan menguntungkan perseorangan atau kelompok.
Sedangkan verifikasi untuk melakukan pemeriksaan kembali kebenaran data tersebut, dimana dalam diklat akan diberikan pemahaman akan konsep while verifikasi. Sedikit ada perbedaan antaranya keduanya, dimana untuk while verifikasi akan dilakukan pemeriksaan ulang secara manual, tentang laporan perbelanjaan, harga dan perhitungan hingga akhir pengeluaran. Ini memang cukup sulit, sehingga lebih baik mengirimkan anggota yang masih muda dan mengenal sistem komputasi dengan baik.
Sehingga, setelah berlangsungnya diklat tersebut, diharapkan setiap bendahara di daerah paham akan konsep verifikasi dan rekonsiliasi yang baru. Dimana lebih baik, efektif dan efisien, ini untuk mengatasi dua kali kerja yang sering kali diminta oleh pihak KPPN, baik pusat dan daerah.
Sarana dan Prasarana Diklat
Pelatihan ini memang bisa berlangsung secara legislatif atau eksklusif, ada baiknya setiap daerah membuat acara pelatihan sendiri agar lebih mudah memberikan pemahaman dan setiap peserta mengerti setiap materi yang diberikan dengan baik. Masa pelatihan hanya 2 hari 3 malam, dimana bisa ditentukan pada hari aktif atau masa libur.
Selain diberikan penginapan untuk peserta dari luar kota, ada fasilitas penjemputan langsung di bandara, coffe break setelah kedatangan, hingga makan lengkap (sarapan, makan siang dan makan malam di hotel ) selama acara berlangsung.
Fasilitas selama diklat akan diberikan tas ransel ekslusif yang hanya dimiliki peserta beserta seminar kit. Setelah acara selesai, setiap peserta diklat akan mendapatkan sertifikat bukti telah mengikuti diklat hingga selesai, makalah selama acara berlangsung dan suvenir menarik.
Ini akan jadi pengalaman yang menarik sekaligus bisa kembali belajar, bagaimana cara pengolahan LPJ untuk laporan perbendaharaan yang baik, tepat dan efektif. Sehingga tidak perlu lagi ada kendala perbaikan yang membuat Anda harus bolak balik kantor KPPN.