Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Serta Tunjangan Kinerja Bagi PNS
Penting sekali untuk memberikan diklat tentang kepegawaian, ini baik untuk memberikan pemahaman pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lama, baru dan tidak tetap. Sehingga bisa memberikan pemahaman apa saja undang-undang baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, ini akan meningkatkan kinerja kerja dan produktivitas sesuai kemampuan.
Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah, PP No. 11 Thn 2011 yang menyebutkan tentang perubahan gaji pokok PNS, kenapa mengalami perubahan. Ini mengikuti status (kawin, tidak kawin dan jumlah anak). Selain itu, dalam PP No. 34 Thn 2014 juga disebutkan pengaturan perubaran gaji pokok PNS.
Bukan itu saja, masih ada PP No. 7 Thn 2977 yang menyebutkan peraturan gaji PNS, dimana ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2014. Ini semua akan digunakan sebagai dasar penerbitan pelaksanaan pembayaran yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dimana hal tersebut Diitjen Perbendaharaan juga akan memberikan kenaikan gaji pada semua PNS, mulai 5 bulan terakhir.
Terdapat pula acuan lain yaitu Peraturan Presiden, PP No. 25 Thn 2010 yang menyebutkan adanya penyesuaian gaji pokok PNS, sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Thn 2003 tentang keuangan negara. Semua aturan ini sudah jelas menyebutkan aturan pemerintah untuk memberikan gaji dan tunjangan pada PNS, namun setiap tingkatan tentu akan mengalami peningkatan yang berbeda.
Pelaksanaan Diklat Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja PNS
Tujuan Pelaksanan Diklat Untuk PNS
Adanya diklat ini akan memberikan penjelasan tentang peningkatan gaji yang akan diterima oleh PNS, selain itu besaran tunjangan karena perubahan status dan juga kinerja sesuai dengan jabatan. Ini sebagai wujud penghargaan karena bisa memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat, selain itu tidak menyalahi jabatan dan melakukan tugas sebagaimana mestinya.
Selain itu, sudah diatur besaran kenaikan gaji dan tunjangan PNS, ini memperhatikan banyak aspek, yaitu tepat pemberian, efektif dan efisien ada setiap PNS dan juga tertib sesuai administrasi yang sudah ditetapkan standarnya. Ditetapkannya ketentuan kenaikan gaji ini akan menjadi acuan pada pelaksanaan pelayanan untuk uji kelayakan selama memberikan layanan.
Tujuan lain dari diklat ini, untuk memberikan pelayanan, penggajian dan tunjangan pada PNS, sehingga akan mendukung kelancaran dalam melaksanakan tugas sesuai posisi dan jabatannya. Sehingga tidak perlu terjadi kesalahpahaman, kenapa setiap PNS tidak mendapatkan gaji dan tunjangan sama.