Bimtek Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Di Daerah
Bimtek Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) – merupakan dana dari Pemerintah Pusat yang di transfer kedaerah dalam bentuk pendapatan di APBD, selain dana Alokasi Umum dan Dana Perimbangan lainnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (UU No.33 Tahun 2004).
Dana alokasi khusus diberikan kepada daerah guna membiaya program kegiatan yang khusus, daerah yang khusus untuk kegiatan daerah yang merupakan prioritas nasional.
Di dalam praktiknya di lapangan, sering menimbulkan multitafsir atau perbedaan terhadap pemahaman pengelolaan keuangan DAK, baik di tingkat kementerian teknis, pemerintah daerah, maupun aparat pengawasan fungsional.
Kondisi tersebut mengakibatkan tidak sedikit aparat pelaksana di lapangan berurusan dengan pihak penegak hukum.