Bimtek Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang PPPK/ Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Untuk Selanjutnya hub Pelaksana utk Surat Undangan Resmi (call centeer: 0812 5064 1919 dan 0812 6761 6999)