Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021

  • Selasa, 16 Maret 2021 22:39

MENPAN dan RB melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 memaparkan tentang kebijakan peralihan dari ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja Tahun 2021, serta memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Berkenaan hal tersebut dalam rangka memberikan pemahaman dan pedoman dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dan mengimplementasikan peraturan-peraturan pemerintah dan perundang undangan yang berlaku dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Governance,  

Maksud dan Tujuan

1. Memberikan Pedoman Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS/2021
2. Untuk membuat perencanakan kerja secara individu setiap PNS
3. Mengukur hasil kerja setiap PNS dalam setahun
4. Melihat perilaku PNS yang berbasis kinerja
5. Terciptanya efesiensi dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Terselenggaranya peningkatan pelayanan publik
 

Fasilitas sudah termaksud biaya:

1.       Pelatihan selama 2 hari Atau Materi dibahas sampai dengan selesai

2.       Seminar kit / Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book, ID)

3.       Konsumsi (Coffe/tea break dan Lunch) selama kegiatan

4.       Menginap (Twen Share) 4 hari 3 malam

5.       Materi/modul Pelatihan, Tas Eksklusif dan Sertifikat Bimtek 

Catatan penting :

1.       Calon peserta dapat konfirmasi melalui Hp/Wa : 0812 6761 6999

2.       SMS/WA (Nama Lengkap, NIP dan Instansi) berikut Bukti SPT (bisa di Foto WA)

3.       Pembayaran dapat dilakukan Pada saat registrasi peserta atau Dapat di Transfer melalui

        Rek. an. LPKP DIKLAT CENTER  Bank Syariah Mandiri (BSM) No.Rek.7929298987

4.       Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 sudah diterima Panitia Pelaksana.

5.       Formulir dan Jadwal materi Saat Registrasi di tempat Pelaksanaan sesuai bidang Materi.

6.       Permintaan surat Undangan Resmi di berikan saat ada Konfirmasi sesuai Kode Bidang materi

        diinginkan berikut tanggal dan tempat pelaksanaan (pengajuan)

7.       Permintaan dengan Paket Study banding, mohon di Konfirmasi.