BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2022

  • Minggu, 16 Januari 2022 21:28

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2022

Terbitnya Permendagri No. 27 Tahun 2021 Tentang

Pedoman Penyusunan Anggaran Belanja Daerah (APBD) TA. 2022.

Terkait ketentuan Pasal 308 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD, Telah diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terkait dengan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah, maka terdapat 5 (lima) prioritas pembangunan nasional Tahun 2020 antara lain :

  • Mengalokasikan anggaran untuk Tahun anggaran 2022 dalam bentuk belanja hibah kepada Bawaslu dan KPU Provinsi, Kota/Kabupaten.
  • Menyediakan anggaran pembinaan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila
  • Mengalokasikan belanja dalam mendanai urusan Pemda (pemerintahan daerah) yang besarannya telah ditentukan dan di tetapkan.
  • Fokus pada APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.
  • APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
  • Penyusunan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)
  • Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong
  • Dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien.

 

Sama seperti tahun anggaran 2021, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 tetap menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan,"

Pada penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada. 

Selanjutnya terkait kgiatan dan Pelaksanaan Bimtek sesuai Judul diatas dapat di Konfirmasi kepada LPKP Bimtekcenter di No. Telp/WA. 0812 6761 6999;  0813 5064 1919. Untuk permintaan Surat Undangan Resmi dan Tempat Kegiatannya. Terima kasih atas perhatian Bapak/ibu/sdr. (*Lpkp)