Penata Ussahaan Aset dan Penilaian Aset Serta Penyusutan Aset Atas BMD/D

  • Selasa, 09 Agustus 2022 17:06

 

Bimtek Penata Usahaan Aset/Penilaian Aset Serta Akuntasi Penyusutan Aset,

   Serta Tata Cara Penghapusan Aset atas Pengelolaan BMN/D.

Terbitnya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan PP No. 28 tahun 2020 atas perubahan PP No. 27 tahun 2014. Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan ujung tombak terwujudnya Good Governance serta Terselenggaranya Tata Pemerintahan dimulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik. Mulai dari proses Perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban yang dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seorang pejabat penilai maupun seorang pengelola aset harus mampu mengelola barang daerah secara baik, tentunya dengan memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemamfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memahami penyusunan nilai neraca asset bagi Pemerintah Daerah.

Berkenaan hal tersebut, Kami dari LPKP Diklatcenter akan mengadakan Bimtek

Penata Usahaan Aset/Penilaian Aset Serta Akuntasi Penyusutan Aset, Tata Cara

Penghapusan Aset atas Pengelolaan BMN/D,

 

Untuk  memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih

fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD/BMN serta skema baru sebagai alternatif

dalam rangka pemanfaatan Aset, Penghitungan, penyusutan serta tatacara Penghapusan

Aset. Yang Akan dilaksanakan Pada (Jadwal terlampir).; Narasumber dari : BPSDM

Kemendagri (Widyaiswara)/ Ditjen Keu. Atau Kemendagri Regional./ Praktisi Keu, dsb.