Bimtek Penyediaan Informasi Publik dan Tata Cara Pengisian DIP
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Untuk pelaksanaannya. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan transparan. Namun demikian dalam upaya pelaksanaan, undang-undang tersebut masih terkendala beberapa hal, sehingga kerap terjadi kesalahpahaman yang memberi kesan tidak terciptanya keterbukaan informasi sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajiban yang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi. "Kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi PPID Utama, selanjutnya Menunjuk PPID Pembantu untuk pelaksanaan terkait atas pengisian Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi. Sebagai upaya perwujudan dari implementasi UU No. 14 tahun 2008, tersebut , kami dari LPKP Diklat center, akan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kompetensi SDM dalam kinerja aparatur bagi PPID dengan Tema “ Bimtek Penyediaan Informasi Publik dan Tata Cara Pengisian DIP (daftar Informasi Publik)”